SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Mulai tahun 2014 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu
0 Response to "SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN"
Post a Comment