-->

PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014






Baca Juga

Pemerintah akhirnya memastikan
Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014
dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun
2014 tentang Pemberian Gaji /
Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.
PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi
dasar Pencairan Gaji

Related Posts

0 Response to "PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel