-->

LARANGAN PERTEMUAN ATAU RAPAT DINAS DI LUAR KANTOR INSTANSI PEMERINTAH





Melalui surat edaran Menpan RB Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Tentang  Pembatasan
Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor 
Mulai Desember 2014, pemerintah larang pertemuan atau rapat dinas di
luar kantor instansi pemerintah. Surat edaran tersebut dikelurkan dalam
rangka menindaklanjuti  perintah  Presiden 
pada  Sidang  Kabinet 
kedua  pada hari  Senin, tanggal 3  November 
Tahun  2014  dan 

0 Response to "LARANGAN PERTEMUAN ATAU RAPAT DINAS DI LUAR KANTOR INSTANSI PEMERINTAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel