-->

PERMENDIKBUD NOMOR 144 TAHUN 2014 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PESERTA DIDIK UN TAHUN 2015


Berdasarkan pasal 6 Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015  dinyatakan bahwa:




(1)  Kriteria 
kelulusan  peserta  didik 
untuk  Ujian  Nasional 
(UN) SMP/MTs/SMPLB, 
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, 
Program  Paket B/Wustha, dan
Program Paket C 

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 144 TAHUN 2014 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PESERTA DIDIK UN TAHUN 2015 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel