-->

UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN





Susunan
tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 
87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

0 Response to "UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel