-->

TUNJANGAN ANAK-ISTRI PNS AKAN DIHAPUS






Adanya UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan
honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya
dipangkas. 
"PNS tidak bisa lagi
menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU
ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan

0 Response to "TUNJANGAN ANAK-ISTRI PNS AKAN DIHAPUS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel