PEMERINTAH NAIKKAN TUNJANGAN BERAS PNS TAHUN 2015
Pemerintah menaikkan tunjangan beras
sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal
ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10
Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir
pada 2013.
Berdasarkan peraturan yang
ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono,
0 Response to "PEMERINTAH NAIKKAN TUNJANGAN BERAS PNS TAHUN 2015"
Post a Comment