-->

EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)






Baca Juga


Berdasarkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan  (RKT).   
RKJM  menggambarkan  tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu
tahunan. Permendiknas

Related Posts

0 Response to "EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel