-->

GURU TERANCAM DIBEBASTUGASKAN JIKA TIDAK MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG TELAH DITENTUKAN















Badan Kepegawaian Negara
(BKN) tertanggal 2 januari 2015 telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor :
K.26-30N.1-1/99 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian
PNS dari Jabatan Fungsional. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat Pembina Kepegawaian

0 Response to "GURU TERANCAM DIBEBASTUGASKAN JIKA TIDAK MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG TELAH DITENTUKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel