MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Baca Juga
menyampaikan informasi terkait kebijakan baru tentang wajib pelaporan harta
kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya
sebatas pejabat saja, tetapi kini 4 juta PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya.
"Menpan RB sudah
mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur
negara atau PNS untuk
0 Response to "MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN"
Post a Comment