-->

SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN






Baca Juga

Kementerian Keuangan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
48/PMK.07/2016 yang
mengatur tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah  Dan Dana Desa. telah
diundangkan. Dalam peraturan tersebut terdapat kententuan tentang Penyaluran
/ Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 antara
lain dalam pasal 80 dan 81. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan
(Kemenkeu)

Related Posts

0 Response to "SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel