-->

MULAI TAHUN 2016 SESUAI PMK 72/PMK.05/2016 GURU PNS DAPAT UANG MAKAN ?






Baca Juga



Mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016  dinyatakan bahwa Uang Makan
diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari
kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK
Nomor 72 /PMK.05/

Related Posts

0 Response to "MULAI TAHUN 2016 SESUAI PMK 72/PMK.05/2016 GURU PNS DAPAT UANG MAKAN ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel