-->

PENCAIRAN GAJI K13 DAN KE 14






Baca Juga

Gaji Ke 13 dan ke 14



Berita
gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, karena untuk
pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016 mungkin untuk selanjutnya pemerintah
akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.
Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji
ke 14 tahun 2016 ini

Related Posts

0 Response to "PENCAIRAN GAJI K13 DAN KE 14 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel