BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
Baca Juga
Besaran
dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang
melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
A.
Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan
0 Response to "BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN"
Post a Comment