GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD)
untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat
pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan
0 Response to "GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN "
Post a Comment