-->

TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS







Berikut
ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang
disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen
GTK






Persyaratan
Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:



1.
Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;



2.
Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:

a.

0 Response to "TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel