-->

FATWA MUI: MUSLIM HARAM PAKAI ATRIBUT NATAL








Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat
peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut
dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.





"Menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin
lewat publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12).



Dia mengatakan

0 Response to "FATWA MUI: MUSLIM HARAM PAKAI ATRIBUT NATAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel