-->

PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL DILAKSANAKAN 2 TAHUN






Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing)  Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.



“Inpassing ini mulai berlaku
saat tanggal ditetapkan

0 Response to "PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL DILAKSANAKAN 2 TAHUN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel