INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD
SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN
Baca Juga
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan
Sekolah
0 Response to "INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD"
Post a Comment