-->

15 FEBRUARI 2017 DITETAKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017





Dalam rangka mensukseskan

Baca Juga

pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15
Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Ini artinya daerah yang melaksanakan maupun tidak

Related Posts

0 Response to "15 FEBRUARI 2017 DITETAKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel