-->

BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS






Baca Juga




Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan
IV tidak berbeda jauh. Namun PPh-nya
berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh)
Guru golongan III hanya 5% sedangan PPh Guru PNs golongan  IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan

Related Posts

0 Response to "BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel