-->

24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU





TUNJANGAN PROFESI GURU

Baca Juga



Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan
pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan
pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.





Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),

Related Posts

0 Response to "24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel