24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU
TUNJANGAN PROFESI GURU
Baca Juga
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan
pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan
pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),
0 Response to "24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU"
Post a Comment