-->

KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI




Dalam rangka mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi

Baca Juga

Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.














Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun

Related Posts

0 Response to "KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel