KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI
Dalam rangka mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi
Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun
0 Response to "KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI"
Post a Comment