-->

PERATURAN PEMERINTAH NO 26 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL






PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 


Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia PP Nomor  (No) 26
Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural




Dalam rangka usaha
pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai
nonpegawai

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH NO 26 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel