-->

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)






Pemerintah akan menguatkan
program penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai implementasi kebijakan lima
hari sekolah (LHS) dalam peraturan presiden (perpres).



"Arahan Presiden,
peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi
perpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id,

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel