PERSYARATAN MENDAPATKAN TPG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017
disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru
yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat
Tugas Tambahan.
Pasal
15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus
menagaskan bahwa kepala sekolah bukan
0 Response to "PERSYARATAN MENDAPATKAN TPG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017"
Post a Comment