-->

KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN






Baca Juga

Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk
kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri
selama 10 hari telah berakhir.



"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran
disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenpan RB Herman Suryatman kepada 

Related Posts

0 Response to "KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel