KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN
Baca Juga
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk
kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri
selama 10 hari telah berakhir.
"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran
disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenpan RB Herman Suryatman kepada
0 Response to "KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN"
Post a Comment