Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Karyawan yang Resign, PHK dan Habis Kontrak
Di kesempatan kali ini, blog Jangan Nganggur akan membahas perbedaan berkas-berkas yang diajukan sebagai syarat pencairan uang JHT, antara peserta BPJS TK/Jamsostek yang berhenti kerja karena mengundurkan diri (resign), dirumahkan (PHK), dan yang masa kontrak kerjanya habis.
Dari ketiga perbedaan penyebab seseorang karyawan berhenti bekerja di atas, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan
0 Response to "Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Karyawan yang Resign, PHK dan Habis Kontrak"
Post a Comment