-->

Peraturan Terbaru Jamsostek, Sekarang Tidak Perlu Lagi Surat Tembusan Disnaker Untuk Mencairkan JHT



Ada informasi baru terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yaitu sekarang sudah tidak perlu lagi ada fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Jamsostek non aktif yang ingin mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT)nya.









Sebagai

0 Response to "Peraturan Terbaru Jamsostek, Sekarang Tidak Perlu Lagi Surat Tembusan Disnaker Untuk Mencairkan JHT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel