-->

PENEGASAN DIRJEN GTK HONORER DI SEKOLAH NEGERI BOLEH IKUT PPG



Berikut ini Surat Penegasan
Dirjen GTK : Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer
tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni
melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan
lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur.  Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam

0 Response to "PENEGASAN DIRJEN GTK HONORER DI SEKOLAH NEGERI BOLEH IKUT PPG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel