PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya. Bidan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan
pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan fungsional Bidan termasuk delam rumpun
kesehatan. Kedudukan Bidang adalah sebagai pelaksanaan teknis
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA"
Post a Comment