Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak
Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab memiliki KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib memiliki
0 Response to "Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak"
Post a Comment