-->

Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak


Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab memiliki KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib memiliki

Related Posts

0 Response to "Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel