CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?
Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah, dinyatakan bahwa Cuti Guru
PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi.
a. Guru
PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)
hari berhak
0 Response to "CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?"
Post a Comment