-->

INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SMK





Instruksi Presiden (Inpres)

Baca Juga

Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia




Presiden Repubuk Indonesia,




Dalam rangka penguatan
sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber

Related Posts

0 Response to "INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel