PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Baca Juga
Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Peneliti adalah jabatan
jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian ilmu pengetahuan
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"
Post a Comment