-->

PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI






Baca Juga



Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional 
Peneliti  adalah  jabatan 
yang mempunyai  ruang  lingkup tugas,  tanggung 
jawab,  dan wewenang  untuk 
melaksanakan  penelitian, pengembangan,  dan/atau 
pengkajian  ilmu  pengetahuan

Related Posts

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel