-->

JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018








Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan
pertimbangan: a)  bahwa dalam rangka
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu
diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa
untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada

0 Response to "JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel