-->

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM









Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa 
pendidikan  tinggi  keagamaan 
Islam  sebagai pendidikan tinggi
yang diselenggarakan untuk mengkaji dan 
mengembangkan  rumpun  ilmu 
agama  Islam  serta berbagai  rumpun 
ilmu  pengetahuan  secara 
terintegrasi memiliki  distingsi  pada nilai, 

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel