KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
pendidikan tinggi keagamaan
Islam sebagai pendidikan tinggi
yang diselenggarakan untuk mengkaji dan
mengembangkan rumpun ilmu
agama Islam serta berbagai rumpun
ilmu pengetahuan secara
terintegrasi memiliki distingsi pada nilai,
0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM"
Post a Comment