-->

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4831 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS REKOGNISI LULUSAN PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN






Baca Juga




Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui
Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1)  bahwa pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan  adalah pesantren  yang 
menyelenggarakan  pengajian  kitab kuning 
atau dirasah  islamiyah
dengan  pola  pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan
nonformal;  2).  bahwa 
berdasarkan  ketentuan

Related Posts

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4831 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS REKOGNISI LULUSAN PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel