PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis
0 Response to "PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN"
Post a Comment