-->

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) untuk Persyaratan CPNS / PPPK

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) untuk Persyaratan CPNS / PPPK

Contoh Kartu Kuning Ak 1 untuk Syarat CPNS PPPK
Bismillah.
Teman-teman, kali ini izinkan saya share tatacara pembuatan kartu kuning (AK-1)

Lebih lengkapnya kartu pencari kerja.

Baca Juga


Kartu ini biasanya diperlukan untuk lamaran pekerjaan atau pemberkasan CPNS / PPPK

Caranya, datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi asal teman-teman. Saya misalnya, yang saya datangi adalah Disnakertrans Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Meski saya melamar CPNS untuk Kota Banjar, Jawa Barat.


Persyaratan pembuatan kartu kuning pencari kerja (AK-1)

1. FC KTP
2. FC ijazah terakhir
3. Foto 3 * 4 latar merah 2 lembar

Datang ke meja registrasi. Nanti disuruh mengisi identitas di buku. Kemudian diberi formulir untuk diisi.

Isinya nama, riwayat pendidikan, berapa jadi yang diinginkan, dll.

Setelah jadi masuk ke ruangan pengurusan.

Tunggu sekitar 10 menitan. Jadi deh.

Kemudian fotocopy 5 rangkap (maksimal)
Kembali ke ruang pengurusan tadi. Legalisasi. Tunggu 5 menitan.
Jadi deh...

Biayanya berapa?

Semuanya gratis tis tis.

Oya, FYI.
Walau namanya kartu kuning nyatanya kartu tersebut berwana putih.

Saya belum meneliti mengapa namanya demikian. Hehe

Demikianlah  Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) untuk Persyaratan CPNS / PPPK

Related Posts

0 Response to "Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) untuk Persyaratan CPNS / PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel