PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA
Peraturan
Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat
Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa
0 Response to "PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA"
Post a Comment