PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kondisi geologi Indonesia yang
terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia
memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai; b) bahwa Keragaman
Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage)
0 Response to "PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)"
Post a Comment