-->

PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019









Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: 1)  Museum  dan 
taman  budaya memiliki  layanan 
publik  yang  mampu memperkenalkan  dan 
mengangkat  kebudayaan  lokal 
serta membentuk karakter bangsa

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel