-->

PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH






Baca Juga




Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun
yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah 
guru  yang  diberi 
tugas  untuk memimpin  dan 
mengelola  satuan  pendidikan 
yang meliputi taman  kanak
-kanak  (TK),  taman 
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah 

Related Posts

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel