-->

Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan


JHT (Jaminan Hari Tua) adalah salah satu program dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus (100%) pada saat peserta resign bekerja, memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Atau bisa juga diambil sebagian sebesar 10% atau 30% walaupun masih bekerja, yang penting peserta yang bersangkutan

Related Posts

0 Response to "Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel