Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah salah satu program dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus (100%) pada saat peserta resign bekerja, memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Atau bisa juga diambil sebagian sebesar 10% atau 30% walaupun masih bekerja, yang penting peserta yang bersangkutan
0 Response to "Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment