-->

KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019






Baca Juga






Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter
Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan
Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Keppres Nomor 17 Tahun 2019 diterbitkan sebagai upaya memenuhi
kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti,
dan perekayasa

Related Posts

0 Response to " KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel