KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019
Baca Juga
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter
Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Keppres Nomor 17 Tahun 2019 diterbitkan sebagai upaya memenuhi
kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti,
dan perekayasa
0 Response to " KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019 "
Post a Comment