-->

INILAH JABATAN GURU YANG DAPAT DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING






Baca Juga






Jabatan
Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker
Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga
kerja asing. Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228
Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun

Related Posts

0 Response to "INILAH JABATAN GURU YANG DAPAT DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel