PERMENDES PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir
0 Response to "PERMENDES PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020"
Post a Comment