-->

PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI










Permenkes Nomor 21 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan
dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier
bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan.
Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

0 Response to "PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel