-->

PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN










Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga
Kesehatan adalah  setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.




Pasal 2 PP Nomor 67

0 Response to "PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel