PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 2 PP Nomor 67
0 Response to "PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN"
Post a Comment